ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS PENDAPATAN DAN BEBAN PAJAK TERUTANG DALAM PENENTUAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG PADA CV. KANAYA PUTRI
Main Article Content
Abstract
Pemerintah sedang giat-giatnya meningkatkan penerimaan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, pengusaha kena pajak atau badan merupakan sumber penerimaan yang tidak ada habis-habisnya. Menurut undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam hal pemungutan pajak. Pemungutan pajak dilakukan dengan self assesment system, yaitu sesuatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif. Pemilihan metode ini sesuai dengan tujuan penelitianya yaitu untuk menggambarkan atau menganalisis sistem tentang koreksi fiskal atas pendapatan dan beban pajak terutang dalam penentuan pajak penghasilan yang terutang yang diterapkan perusahaan dan kesesuaiannya dengan PSAK No. 46. Metode deskriptif digunakan untuk pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat dengan tujuan untuk mencari gambaran yang sistematis serta fakta yang akurat. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana koreksi fiskal atas pendapatan dan beban pajak terutang dalam penentuan pajak penghasilan yang terutang pada CV. Kanaya Putri apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi fiskal atas pendapatan dan beban pajak terutang dalam penentuan pajak penghasilan yang terutang pada CV. Kanaya Putri telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Setelah melakukan penelitian dan pembahasan mengenai koreksi antara laporan keuangan komersial perusahaan dengan laporan keuangan fiskal sebagai dasar untuk menetapkan penghasilan terutang pada CV. Kanaya Putri pada tahun 2021 dapat diambil kesimpulan bahwa laporan keuangan yang disajikan perusahaan telah disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di indonesia terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan catatan laporan keuangan. Perbedaan kepentingan antara pemakai laporan keuangan dan keperluan untuk melakukan pemungutan pajak menimbulkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal karena laporan keuangan komersial dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) , sedangkan laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Penyusunan laporan keuangan fiskal CV. Kanaya Putri sudah sepenuhnya sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 karena akun beban dan perpajakan sudah dikoreksi pada laporan keuangan fiskal perusahaan. Laba rugi sebelum pajak menurut akuntansi sebesar Rp. 2.476.980.179 dan setelah dilakukan koreksi fiskal laba rugi sebelum pajak menurut fiskal sebesar Rp.2.555.440.893. Dari hasil analisis koreksi fiskal penghitungan laba setelah pajak perusahaan CV. Kanaya Putri Tahun 2021 sebesar Rp.1.838.230.179 dari analisis koreksi fiskal pajak penghasilan terutang CV. Kanaya Putri untuk tahun 2021 sebesar Rp. 638.750.000.
Article Details
References
Febrianto, Edo. 2017. “Jurnal Desentralisasi Fiskal, Ekonomi, Dan Keuangan Daerah.” Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia 1(1):1–111.
Ikatan Akuntansi Indonesia, IAI. 2016. Standar Akuntansi Keuangan. 4th ed. Jakarta: Salemba Empat.
Kasmir. 2014. Dasar-Dasar Perbankan. Revisi 201. Depok: Rajawali Pers.
MADEWING, IRMAYANTI. 2013. “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara.”
Sinaga, Niru Anita. 2014. “Reformasi Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8(1). doi: 10.35968/jh.v8i1.136.
Sanjaya Marlius. 2018. “Peranan Laporan Keuangan Dalam Kebijaksanaan Pemberian Kredit Kepada Calon Nasabah Pada PT. BPR Batang